Mahfud: Pemerintah RI Memiliki Hak untuk Menangani Pengungsi Rohingya, Asalkan….

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengelola masalah pengungsi Rohingya yang terus bertambah di wilayah NKRI.

Mahfud menekankan bahwa Indonesia tidak terlibat dalam penandatanganan ratifikasi UNHCR, yang merupakan konvensi PBB yang menentukan negara-negara yang berkewajiban memberikan perlindungan kepada pengungsi.

Meskipun memiliki hak untuk mengusir pengungsi tersebut berdasarkan hukum internasional, Mahfud menegaskan bahwa Indonesia, atas dasar konstitusi yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip diplomasi kemanusiaan, belum mengambil kebijakan untuk mengusir mereka, melainkan malah memberikan tempat penampungan.

“Menurut konvensi PBB, yang harus memberikan perlindungan sebenarnya negara-negara yang menandatangni UNHCR, United Nations High Commissioner for Refugees, jadi komisi tinggi untuk pengungsi,” kata Mahfud saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/23).

“Nah Indonesia tidak menandatangani itu sebenarnya berhak membuang dia, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional, tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang ditampung,” tegas Mahfud.

Namun, ketika pintu tempat penampungan dibuka, Mahfud mengakui bahwa kedatangan pengungsi Rohingya telah menimbulkan permasalahan sendiri di wilayah yang sering kali menjadi tujuan mereka, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Masyarakat setempat mulai mengkritisi kebijakan tersebut, dengan mengutarakan kekhawatiran mengenai dampak sosial dan ekonomi.

“Tampung di sana bertambah lagi, yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes, pak kami juga miskin kenapa tampung orang dikasih ini itu dan seterusnya, kita katakan ini tugas kemanusiaan negara,” tutur Mahfud.

Dalam upaya menangani situasi ini, pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah yang menjadi destinasi utama pengungsi Rohingya untuk menggelar rapat Forkopimda. Rapat tersebut diharapkan dapat mencari solusi dalam menentukan lokasi penampungan sementara yang memperhatikan baik aspek kemanusiaan maupun kepentingan nasional.

“Untuk mencari tempat sementara dan harus betul-betul sementara demi kemanusiaan, tapi kemanusiaan kita juga harus perhatikan kepentingan nasional kita karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia-manusia yang menderita,” ungkap Mahfud.

Komentar