Mahfud soal Proses Hukum Kasus Chat Mesum Rizieq: Harus Terus

JurnalPatroliNews – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus chat mesum yang menyeret nama pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang kini berubah nama menjadi Front Persatuan Islam, Rizieq Shihab sepenuhnya urusan pengadilan.

Hal ini diungkap Mahfud setelah Dekan Fisipol Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murad mempertanyakan perihal pembukaan kembali kasus yang telah terkatung-katung hampir 4 tahun dan proses penyidikannya sempat dihentikan itu.

Kata Mahfud, melalui akun twitter resmi @mohmahfudmd dia tak terlalu mengikuti kasus chat mesum Rizieq itu. Hanya saja, ia berharap semua pihak bisa menunggu segala proses yang kini tengah berjalan di kepolisian.

“Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” kata Mahfud seperti dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (3/1).

Dalam cuitan terpisah, Mahfud mengakui sempat bertanya ke aparat kepolisian perihal proses hukum kasus chat mesum Rizieq ini. Memang benar kasus itu telah SP3 saat Rizieq berada di Arab Saudi selama hampir tiga tahun.

Namun, kasus itu kembali dibuka lantaran ada pihak yang meminta praperadilan dan kemudian permintaan itu dikabulkan oleh pengadilan.

“Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu, dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan majelis hakim memang telah mengabulkan permohonan pencabutan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang menyeret nama Rizieq.

Keputusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Mery Taat Anggarsih pada, Selasa (29/12).

“Pada intinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan tindakan penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum,” kata Suharno lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com.

Suharno mengatakan praperadilan diajukan oleh pemohon Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

(cnn)

Komentar