Mahkamah Agung Bebaskan Jokowi Dari PMH. WALHI: Potret Buruk Penegakan Hukum Di Indonesia

2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Namun PT Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tertanggal 22 Maret 2017.

Presiden dkk juga mengajukan kasasi, tapi ditolak. Akhirnya presiden mengajukan PK dan dikabulkan.

“Mengadili kembali. Dalam eksepsi menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,” kata Wakil ketua bidang yudisial ,Andi Samsan Nganro.

Selain Uli, Bayu Herinata, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah pun menanggapi putusan atas PK tersebut.

Menurut Bayu, putusan PK itu sebagai suatu langkah mundur dalam konteks penegakan hukum oleh pemerintah. Dikarenakan menurutnya, proses pengajuan PK hingga keluarnya putusan terjadi sangat cepat dan tidak terbuka.  

Bayu juga menambahkan bahwa terdapat dua substansi tuntutan dalam gugatan asap warga negara tersebut, yakni perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan memastikan perlindungan serta pemulihan hak masyarakat, khususnya dari dampak kabut asap karhutla.

“Kalau berkaca dari upaya PK ini, semakin menguatkan bahwa pemerintah tidak serius dalam menjalankan putusan hukum. Kalau pemerintah saja tidak bisa patuh terhadap putusan hukum, bagaimana dengan pihak lain yang terjerat hukum akibat kelalaian mereka yang menyebabkan karhuta. Seperti sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng yang sudah diputus bersalah sampai saat ini belum ada yang menjalankan putusan pengadilan,” ungkap Bayu  dalam keterangan tertulisnya pada Senin 21 November 2022 yang diterima Redaksi. (***)

Komentar