JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam praktik korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berlangsung secara sistematis selama empat tahun, sejak 2022 hingga 2026. Dalam kasus tersebut, Silmy diduga menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan dari hasil pemerasan terhadap pemohon izin tinggal.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, praktik korupsi tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim.
Menurut Setyo, saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024, Silmy diduga menjadi salah satu penerima aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan terhadap pemohon izin tinggal WNA.
“SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
KPK menjelaskan, Jaya Saputra (JS) yang menjabat Direktur Izin Tinggal kemudian meneruskan perintah tersebut kepada Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang menjabat kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal. Keduanya diduga mengatur pungutan tambahan kepada pemohon izin tinggal melalui skema yang dikenal dengan istilah “setiap klik ada harganya”.
Untuk menjalankan praktik tersebut, akses pengurusan izin diberikan kepada Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS dan Gusti Bernardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan Gusti menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung setoran dari biro jasa maupun pemohon izin tinggal.
Dana yang terkumpul kemudian dibagikan secara berkala kepada para pihak yang terlibat.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imigrasi setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkap Setyo.
KPK juga mengungkap adanya penggunaan kode-kode tertentu untuk menyamarkan identitas penerima dana. Istilah seperti “malaikat”, “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, hingga “koreografer” disebut digunakan dalam komunikasi internal terkait distribusi uang hasil pemerasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) serta Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA selama periode 2022-2026.
“Kami melihat perkara di Kementerian Imipas ini tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemik. Pola perintah, aliran uang, dan mekanismenya terstruktur mulai dari proses pengajuan dokumen hingga penerbitan izin tinggal,” tegas Setyo.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya yang ditetapkan KPK yakni Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Bagus Bramantyo (BGS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Bernardiansyah (GST).
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK selanjutnya menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.










Komentar