JurnalPatroliNews – Jakarta – Permintaan status justice collaborator yang diajukan oleh Toras Sotarduga Panggabean, pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) sekaligus terdakwa dalam perkara korupsi PT Jasindo, resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim menilai Toras berperan besar dalam skandal proyek fiktif yang merugikan negara hingga Rp 38 miliar.
Dalam sidang yang digelar Selasa (29/4/2025), Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena berdasarkan pertimbangan hukum, peran Toras tidak bisa dianggap sebagai pelaku yang hanya turut serta. Justru, ia disebut menjalin kerja sama yang sangat erat dengan Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo.
“Peran terdakwa sangat signifikan dalam terjadinya tindak pidana ini, mengingat kedekatan dan koordinasi intensif dengan Sahata Lumban Tobing,” ujar hakim Rianto.
Meski status JC ditolak, majelis hakim mengabulkan permintaan Toras untuk membuka blokir terhadap rekening miliknya. Hakim menyatakan tidak ada dasar hukum untuk mempertahankan pemblokiran karena Toras telah mengembalikan dana negara sebesar Rp 7,6 miliar selama proses penyidikan.
“Permintaan pembukaan blokir rekening atas nama terdakwa Toras Sotarduga Panggabean dikabulkan. Jaksa penuntut umum diperintahkan untuk segera mencabut blokir tersebut,” lanjutnya.
Hakim juga memutuskan bahwa tidak ada kewajiban membayar uang pengganti bagi Toras maupun Sahata karena keduanya telah mengembalikan dana yang diperoleh secara tidak sah selama proses hukum berlangsung.
Atas keterlibatannya, Sahata dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta atau tambahan kurungan 4 bulan. Sementara itu, Toras dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan denda yang sama.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari jaksa.
Dalam uraian jaksa, Sahata diduga kuat telah merekayasa kegiatan keagenan fiktif melalui PT MBS dan secara sistematis menyalurkan komisi yang seolah-olah berasal dari aktivitas penutupan asuransi di beberapa kantor cabang Jasindo, antara lain S Parman, Pemuda, Semarang, dan Makassar pada rentang waktu 2017 hingga 2020.
Total kerugian negara tidak hanya melibatkan Sahata dan Toras. Sejumlah pejabat cabang Jasindo juga disebut menerima aliran dana, termasuk Ari Prabowo (Rp 23,5 miliar), M. Fauzi Ridwan (Rp 1,9 miliar), Yoki Triyuni Putra (Rp 1,7 miliar), dan Umam Taufik (Rp 1,4 miliar). Bahkan, salah satu bank BUMN dilaporkan ikut menerima dana senilai Rp 1,3 miliar.
Komentar