Cabut Hak Perlindungan Richard Eliezer, LPSK: Perlakuan Khusus Dan Penghargaan Sebagai JC Tetap Ada!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Richard Eliezer (RE), Justice Collaborator (JC) pada kasus Sambo, kini tidak lagi mendapat perlindungan pada fisiknya, usai semua proses persidangan berakhir.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengatakan, pencabutan Hak perlindungan kepada RE hanya pada fisiknya, sedangkan Hak sebagai JC, tetap berlaku.

“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC, Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014, dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Jadi penghentian perlindungan ini, akan disampaikan secara tertulis juga kepada saudara RE, kepada Dirjen Permasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta Penasihat hukum saudara RE,” ujar Syahrial, Tenaga Ahli LPSK, saat jumpa pers, di Gedung LPSK, Jumat (10/3/23).

Rully Novian, Juru Bicara LPSK, menyebut, penghentian perlindungan hanya sebatas pada perlindungan fisik.

“Tadi sudah disampaikan, perlindungan JC itu ada Tiga poin penting ya. Perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022 dan yang kami maksud, penghentian perlindungan secara fisik,” ucapnya.

“Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya, penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan. Dan tadi sudah disampaikan, sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu, penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan,” tandasnya.

Komentar