Artinya, Pemohon memiliki kemampuan, namun karena terbentur persoalan pendidikan, maka Pemohon I tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota BPK.
Sementara itu, Marselinus Edwin Hardian selaku Pemohon II menerangkan bahwa Pemohon belum berusia 30 tahun sehingga belum memenuhi syarat dalam pasala quosehingga tidak dapat dipilih menjadi anggota BPK. Menurut para pemohon, hal ini tentu akan berpotensi menghilangkan hak Warga Negara Indonesia sepanjang tidak dimaknai dewasa dalam memahami ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, dalam permohonannya, para Pemohon mengatakan pemberlakuan Pasal 13 huruf j Undang Undang BPK menyatakan bahwa salah satu syarat untuk dapat dipilih menjadi Anggota BPK adalah paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Hal ini tentu bertentangan dengan undang-undang sepanjang tidak dimaknai tidak melakukan penyimpangan dan tindak pidana korupsi selama memangku jabatan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara.
Komentar