MAKI Minta: Perbaiki Gugatan UU BPK, Buntut Lolosnya Nyoman-Harry

Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 13 huruf f UU BPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai pintar dan pandai berdasarkan hasil proses penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 13 huruf i UU BPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dewasa berdasarkan hasil penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, Pemohon meminta agar Pasal 13 huruf j UU BPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak pernah melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi selama memangku jabatan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara.

Komentar