MAKI Nilai: Rakyat Tercederai Pengkhianatan, Terkait 23 Koruptor Bebas Bersyarat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebanyak 23 koruptor mendapatkan bebas bersyarat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai hak asasi warga Indonesia telah dicederai oleh pengkhianatan.

“Perspektif penegakan hukum itu kan, selain penegak hukum, ada dua sisi: pelaku dan korban. Nah, kalau bicara hak asasi pelaku, sekarang bagaimana dengan hak asasi korban? Korban korupsi itu adalah seluruh rakyat Indonesia, yang tercederai karena pengkhianatan, pengkhianatan dari mana? Dari korupsi. Karena mengkhianati amanah. Amanahnya itu adalah sumpah jabatan dari pejabat kita untuk menyejahterakan rakyatnya dan tidak akan mencuri uang negara,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Boyamin juga meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut mempertimbangkan hak asasi dari korban. Dia kembali mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Dari sumpah jabatan itu kan menjalankan undang-undang, undang-undang kan nggak boleh korupsi. Nah, jadi pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, juga harus mempertimbangkan hak asasi dari korban,” katanya.

Boyamin mengaku kecewa atas adanya remisi yang terlalu banyak diberikan kepada para koruptor. Hal ini katanya, seperti sia-sia lantaran pada pelaksanaan hukumnya tak ditangani dengan khusus atau dengan benar.

“Tapi tiba-tiba kemudian di pelaksanaan hukuman menjadi tidak luar biasa. Artinya, ini jadi biasa aja ketika mendapatkan remisi, bebas bersyarat, mendapatkan pengurangan-pengurangan lainnya, asimilasi misalnya, itu sama dengan mencopet, mencuri yang di pasar atau jambret atau sekadar menganiaya. Nah, artinya ini kan kita langsung jomplang, jatuh sejatuh-jatuhnya kita pada pelaksanaan putusan,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham sebelumnya juga menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat. Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi ketentuan.

“Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9).

Komentar