Melawan Lupa, Telusuri Sejarah Utang Bambang Tri & Lapindo Milik Bakrie

JurnalPatroliNews – Jakarta, Penagihan utang pemerintah kepada Bambang Trihatmodjo hingga Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya milik keluarga Bakrie terus berlanjut.

Kendati demikian, dari mana awal mula utang itu bermula?

Piutang yang melilit putra dari Presiden RI ke-2, Soeharto tersebut bermula dari pelaksanaan SEA Games XIX pada 1997. Saat itu, Bambang merupakan Ketua Konsorsium pelaksanaan SEA Games XIX.

Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah untuk menjadi penyelenggara olahraga antar negara ASEAN di Jakarta.

Konsorsium yang diketuai Bambang Tri tersebut kekurangan dana, sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

Di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto kala itu, diputuskan pemerintah memberikan pinjaman Rp 35 miliar kepada konsorsium penyelenggara SEA Games XIX yang berlangsung pada 1997.

Sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh fasilitas Sea Games, Bambang kemudian melakukan pengadaan impor ratusan mobil mewah dengan bea masuk ‘khusus’ untuk tamu Sea Games.

Setelah pesta olahraga usai, Bambang diperbolehkan menjual mobil seharga miliar rupiah tersebut kepada siapa saja. Namun, tidak jelas kemana hasil penjualan mobil tersebut diserahkan.

Padahal, selain hasil penjualan mobil itu, Bambang juga disebut masih diizinkan menikmati uang pajak dari penjualan tiket Sea Games berbulan-bulan setelah pesta olahraga berakhir tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Selain mobil, Bambang juga bertugas menyiapkan penginapan. Namun, tender penginapan gagal dan akhirnya Bambang menunjuk Grup Mulia untuk membangun hotel dengan 16 lantai di bekas lapangan tembak Senayan dengan seizin Pemerintah Provinsi DKI.

Meski izin membangun hotel dari Pemprov DKI telah dikantongi, namun pihak pengelola hotel menyalahi aturan dengan membangun hotel 40 lantai. Atas dasar itulah mereka didenda.

Hal ini menjadi masalah di kemudian hari. Sebab denda sebesar Rp 15 miliar yang seharusnya dibayarkan setahun setelah penyelenggaraan Sea Games berakhir, molor dibayarkan.

Hingga 2004, denda itu belum kunjung dibayarkan. Gubernur DKI Jakarta kala itu Sutiyoso masih menagihkan denda dengan ultimatum akan menyita hotel berbintang lima tersebut lewat PN Jakarta Pusat jika hukuman itu tak segera dibayarkan.

Sebagai ketua konsorsium, Bambang memang bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh fasilitas SEA Games. Nilai utang yang harus dibayar menurut data Kemenkeu adalah sebesar Rp 50 miliar.

Bakrie Harus Tanggung Jawab Soal Lapindo

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban mengisyaratkan utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya milik keluarga Aburizal Bakrie belum lunas dan akan terus ditagih oleh pemerintah.

“Lapindo masih kita teliti, pada dasarnya apa yang ada di catatan pemerintah itu yang akan kita tagihkan,” jelas Rio dalam media briefing virtual pada akhir bulan lalu.

Utang yang melilit keluarga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (periode 2004-2005) ini berawal pada Maret 2007.

Saat itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar. Namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.

Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.

Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda. Atau Lunas pada 2019 lalu.

Nyatanya, semenjak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil satu kali.

Pihak Lapindo baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp 5 miliar dari total utang Rp 773,8 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.

Pengembalian uang negara itu merupakan pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar Lapindo atas pinjaman dana talangan akibat luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.

 

(*/lk)

Komentar