Menggelikan, Warga Australia Korban Bom Bali Murka Umar Patek Bebas

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Warga Australia yang menjadi korban selamat dalam tragedi bom Bali murka mendengar pembebasan Umar Patek pada Rabu (7/12). Menurutnya, pembebasan Umar menggelikan.

“Dia dibebaskan, itu menggelikan,” ujar warga Australia bernama Peter Hughes itu kepada ABC, seperti dikutip AFP.

Menurut Hughes, Umar Patek seharusnya dijerat hukuman “paling berat.”

Hughes menumpahkan amarahnya setelah terpidana kasus bom Bali itu resmi bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu.

“Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.

Rika menerangkan program Pembebasan Bersyarat ini merupakan hak bersyarat seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Syarat itu yakni sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” ucap Rika.

Namun, Rika menegaskan bahwa Patek tetap harus mengikuti program pembimbingan sampai 29 April 2030.

Selama rentang waktu program pembimbingan itu, Patek tidak boleh melakukan pelanggaran. Jika terbukti melakukan pelanggaran, hak bebas bersyaratnya akan dicabut.

Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles, pun mendesak Indonesia agar menempatkan Patek dalam “pemantauan konstan.”

Komentar