JurnalPatroliNews – Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tarif cukai rokok tidak akan dinaikkan pada tahun 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuan daring antara Kementerian Keuangan dan pengusaha rokok yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat pagi, 26 September 2025.
Purbaya mengatakan diskusi tersebut sempat membahas kemungkinan perubahan tarif, namun para pelaku industri menyatakan preferensi agar tarif tetap seperti sekarang. “Saya tanya apakah perlu ubah cukai 2026, mereka jawab asal tetap tidak berubah sudah cukup. Ya sudah, saya tidak ubah. Tadinya saya mau turunkan, tapi ternyata mereka minta tidak turun,” ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah untuk tahun depan adalah mempertahankan besaran cukai saat ini. “Jadi 2026, tarif cukai tidak kita naikkan,” tegas Menkeu.
Selain soal tarif, Purbaya menekankan upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal — baik produksi dalam negeri maupun impor. Menurutnya, maraknya produk ilegal merusak daya saing industri rokok resmi dan berpotensi merugikan tenaga kerja. “Ada barang-barang ilegal dari dalam negeri. Kalau kita habisi semua, mereka yang bergantung akan mati. Tujuan saya juga menjaga lapangan kerja,” jelasnya.













