Menkop Launching Pos Pengaduan Koperasi Untuk Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat

Menkop menyebutkan bahwa masyarakat bisa mengakses beberapa fasilitas dan sarana pengaduan seperti pengaduan secara offline ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenkop dan juga dapat mengakses kanal pengaduan koperasi melalui online: Call Center (1500 587), Email: [email protected], Whatsapp: +62 8111 451 587, dan Website: https://kop.go.id/layanan.

Menkop juga memaparkan beberapa fungsi dan tugas dari Pos Pengaduan ini, seperti identifikasi tata kelola koperasi, identifikasi keanggotaan, dan identifikasi homologasi yang terkait keputusan PKPU bagaimana, hingga skema pembayaran sesuai dengan homologasi.

Dalam kesempatan itu, Menkop Budi Arie menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai tergiur dengan iming-iming bunga tinggi dari kalangan lintah darat berkedok koperasi. “Jangan tergiur dengan iming-iming bunga tidak masuk akal, karena itu bisa dipastikan Skema Ponzi. Kita harus terus mengedukasi masyarakat terkait hal itu,” ucap Menkop.

Menkop menambahkan bahwa bukan koperasinya yang bermasalah, namun ada oknum-oknum memakai nama koperasi. “Maka, saya menghimbau masyarakat jangan mudah tergiur bunga simpanan yang selangit yang nantinya justru tidak bisa kembali,” ungkap Menkop Budi Arie.

Menurut Menkop, pihaknya juga sudah membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama bisa menyelesaikan masalah di koperasi-koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat.

Delapan koperasi yang bermasalah yang saat ini sedang ditangani Kemenkop adalah KSP Inti Dana dengan kerugian sebesar Rp930 miliar, Koperasi Lima Garuda Rp570 miliar, Koperasi Timur Pratama Indonesia Rp400 miliar, KSP Sejahtera Bersama Rp8,6 triliun (aset hanya Rp1,3 triliun), KSP Indo Surya Cipta Rp13,8 triliun (aset Rp8 triliun), KSPPS Pracico Inti Utama Rp623 miliar, Koperasi Pracico Inti Sejahtera Rp763 miliar, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp226 miliar. Total kerugian dana masyarakat mencapai Rp26 triliun.

“Kasihan masyarakat, karena banyak juga uang pensiunan hari tua yang nyangkut disana. Maka, negara harus hadir di permasalahan koperasi ini,” kata Menkop Budi Arie.

Komentar