JurnalPatroliNews = Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi secara resmi meresmikan keberadaan Pos Pengaduan Koperasi yang bertujuan untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.
“Keberadaan Pos Pengaduan Koperasi ini merupakan bagian dari layanan Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk membantu masyarakat bila ada permasalahan mengenai koperasi di wilayahnya masing-masing,” kata Menkop Budi Arie Setiabudi usai meresmikan Pos Pengaduan Koperasi, di Jakarta, Kamis (30/1).
Pos Pengaduan juga untuk memperkuat ekosistem pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat khususnya koperasi.
“Dengan adanya pos ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menyampaikan pengaduan, mendapatkan informasi, memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait layanan di Kementerian Koperasi,” ucap Menkop Budi Arie.
Dijelaskan Menkop, karena Pos Pengaduan ini sifatnya Bottom Up, maka diharapkan partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan segera bila ada praktik-praktik koperasi yang tidak patut di masyarakat, sehingga koperasi tidak lagi melakukan praktik yang merugikan masyarakat.
“Segera kontak kami. Adanya Pos Pengaduan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi kembali meningkat,” kata Menkop Budi Arie.
Komentar