Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan bahwa semangat pendirian Pos Pengaduan Koperasi ini adalah membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Sedangkan unsur-unsur yang terlibat dalam Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah diantaranya PPATK, Kejagung, BPKP, Kepolisian, dan OJK. “Kita juga akan melibatkan LBH dan kalangan akademisi, sehingga yakin masalah ini bisa diselesaikan,” kata Wamenkop.
Wamenkop juga berharap Pos Pengaduan ini mendapat masukan dari masyarakat untuk melakukan pencegahan, tindakan-tindakan preventif, dan jangan sampai terjadi lagi ada koperasi bermasalah. “Ada tim khusus di Kemenkop yang akan menindaklanjuti pengaduan terhadap masalah di koperasi,” kata Wamenkop.
Lebih dari itu, lanjut Wamenkop, pihaknya juga akan menerapkan standar laporan akuntansi keuangan yang ada pada koperasi-koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP). “Kita juga sudah menyampaikan ke DPR dalam RUU Perkoperasian terkait lembaga penjamin simpanan anggota KSP sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi kepada koperasi,” ujar Wamenkop.
Komentar