Miris! Dugaan Penyertifikatan Ilegal di Bukit Ser, Polres Buleleng Periksa 19 Saksi

JurnalPatroliNews – Buleleng – Isu dugaan mafia tanah di Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, menjadi perhatian publik. Lahan negara seluas 17.550 meter persegi diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu melalui manipulasi data administrasi dan pelanggaran tata ruang.

Kasus ini mencuat dalam debat kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada 20 November 2024. Pasangan calon Nomor Urut 1, Nyoman Sugawa Korry-Gede Suardana, mengungkap dugaan pencaplokan tanah yang semula dikelola oleh Desa Adat Pemuteran.

Tindak lanjut terhadap kasus ini dilakukan oleh Garda Tipikor Indonesia (GTI), yang melaporkannya ke Polres Buleleng dan Kejaksaan Agung RI. Tak hanya itu, LSM Gema Nusantara (Genus) juga menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Buleleng untuk menuntut penegakan hukum.

Pada 7 Desember 2024, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali dan DPRD Buleleng turun langsung ke lokasi Bukit Ser. Dipimpin oleh Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa, mereka meminta agar semua aktivitas di lahan tersebut dihentikan hingga ada kepastian hukum.

Polres Buleleng tengah menyelidiki kasus dugaan penyertifikatan ilegal tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerogak, Buleleng, Bali. Kasus ini diambil alih oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng, sebagaimana diungkapkan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada rilis akhir tahun, Jumat (27/12/2024).

Komentar