MK: Pendidikan Dasar Harus Gratis, Pemerintah Diminta Lakukan Bertahap

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa jenjang pendidikan dasar, yakni Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Meski demikian, penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap, mengikuti kemampuan negara dalam penyediaan sarana dan anggaran.

Dalam putusan yang dirilis MK pada Rabu (28/5/2025), dijelaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dasar termasuk ke dalam kategori hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), yang pelaksanaannya bisa dilakukan secara progresif sesuai kapasitas negara. Hal ini berbeda dengan hak sipil dan politik, yang harus dipenuhi secara segera tanpa penundaan.

“Pelaksanaan hak ekosob pada prinsipnya memang memerlukan tahapan karena sangat tergantung pada kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan alokasi dana negara,” tulis MK dalam pertimbangannya.

MK menegaskan bahwa kebijakan pendidikan dasar tanpa biaya ini harus diterapkan dengan pendekatan selektif dan afirmatif agar tidak memunculkan ketimpangan atau diskriminasi antar wilayah atau kelompok masyarakat.

Keputusan ini diambil dalam sidang pada Selasa (27/5) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu: Fathiyah dan Novianisa Rizkika ibu rumah tangga, serta Riris Risma Anjiningrum seorang pegawai negeri sipil. Mereka menyampaikan bahwa ketentuan dalam UU tersebut belum sepenuhnya menjamin pendidikan gratis bagi semua anak Indonesia.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertanggung jawab penuh menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini menjadi pijakan penting bagi perbaikan sistem pendidikan nasional dan memperkuat komitmen negara terhadap hak dasar warga negara atas pendidikan yang layak dan merata.

Komentar