JurnalPatroliNews – Jakarta – Dua pria berinisial A dan IR berhasil menipu belasan korban dan mencuri total 17 unit sepeda motor dengan cara menyamar sebagai anggota kepolisian. Aksi kejahatan ini dilakukan dalam skema jual beli motor sistem Cash On Delivery (COD).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, menyampaikan bahwa penipuan tersebut terungkap setelah pasangan sejoli di kawasan Palmerah menjadi korban terbaru para pelaku. Mereka ditipu saat hendak melakukan transaksi motor secara langsung.
“Dengan menyamar sebagai polisi, pelaku menuduh korban tidak memiliki dokumen sah kendaraan dan mengintimidasi mereka seolah akan diseret ke jalur hukum,” jelas Twedi kepada wartawan, Jumat (4/7).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkap bahwa para pelaku berpura-pura ingin membawa korban ke kantor polisi terdekat untuk ‘diproses hukum’. Namun, motor korban langsung dibawa kabur tanpa jejak.
“Korban percaya karena pelaku terlihat meyakinkan. Setelah motor dibawa, ternyata langsung dijual,” ujar Arfan.
Aksi Berulang, 17 Motor Raib
Dalam pemeriksaan, A dan IR diketahui telah menjalankan modus serupa sebanyak 17 kali. Sebanyak 15 motor dari hasil curian itu telah dijual ke penadah. Untuk menghindari pelacakan, pelaku terlebih dahulu mengecat ulang motor-motor tersebut agar tidak dikenali.
“Sebagian besar motor sudah berpindah tangan. Pelaku cukup lihai menyamarkan identitas kendaraan sebelum dilepas ke pasaran,” tambah Arfan.
Dijual Murah Demi Narkoba
Menurut keterangan polisi, motor hasil curian itu dilepas dengan harga murah, yakni sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta tergantung tipe dan merek. Dana hasil penjualan tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan juga membeli narkotika.
Arfan mengungkap, salah satu pelaku, A alias Y, ternyata adalah residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman selama empat tahun penjara.
“Motif mereka tidak hanya soal uang, tapi juga untuk konsumsi narkoba. Ini sudah pola kriminal yang berulang,” pungkasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan. Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Komentar