Nah Loh..! Pemerintah Larang Ekspor Bahan Ini Juni 2023, Freeport Wajib Tuntaskan Ini!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pemerintah RI, akan tetap berkomitmen melarang kegiatan export bijih Bauksit dan juga Tembaga, mulai Juni 2023 ini.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan, Pemerintah berkomitmen melarang kegiatan ekspor ini. Oleh karena itu, perusahaan seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) diminta untuk segera menuntaskan pembangunan Hilirisasi atau Smelter.

Arifin mengatakan, kebijakan larangan ekspor itu sendiri, sudah diatur dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Ia berharap, agar proyek Smelter yang berada di Kawasan Industri Java Integrated Industrial & Port Estate (JIIPE), Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu, dapat segera tuntas sebelum Juni 2023.

“Kalau gak kelar ya itu tadi, ya gak bisa Ekspor, ya makanya dikelarin,” ungkapnya, di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (24/2/23).

Ia menyebut, meskipun fisik pembangunan proyek Smelter PTFI hingga saat ini, telah di atas 50’%. Namun, PTFI sudah mengajukan rencana izin ekspor konsentrat tembaga untuk tahun ini sebesar 2,3 juta ton.

“Itu kan baru ajuan, keinginan. Nanti kan kita evaluasi, apa dasarnya, ini aturannya ada. Belum tahu ini di Mineral, tapi kan, kalau dari Mineral kan diproses di sana kan tinggal ‘pak ini boleh apa engga, aturannya gimana?,” Ujarnya.

Diketahui, PTFI bakal mengekspor konsentrat Tembaga sebesar 2,3 juta ton pada tahun ini. Hal tersebut, menyusul Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Komentar