NasDem Dorong Gibran Ngantor di IKN Setelah Ditetapkan Sebagai Ibu Kota Politik

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai pusat politik Indonesia mulai tahun 2028. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menyatakan dukungan atas langkah tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah pembangunan infrastruktur di IKN tidak berhenti di tengah jalan, mengingat proyek ini sudah menelan biaya besar.

“Yang penting jangan sampai IKN jadi proyek mangkrak. Harus benar-benar berfungsi dan bisa dimanfaatkan,” ujar Saan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Lebih lanjut, Saan mengingatkan kembali usulan NasDem agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN. Menurutnya, kehadiran wapres secara rutin di sana akan membuat kawasan ibu kota baru lebih hidup.

“Kalau wapres berkantor di sana, tentu aktivitas pemerintahan ikut bergerak. Fasilitas yang ada pun bisa terawat dan digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.