OJK: Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp142 Triliun Sejak 2017, Scam Meningkat Tajam

JurnalPatroliNews – Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Indonesia telah menembus angka fantastis, yakni Rp142,13 triliun selama periode 2017 hingga Juli 2025.

Selain itu, kerugian akibat praktik penipuan digital atau scam juga tak kalah mengkhawatirkan. Dalam rentang waktu November 2024 hingga Juni 2025 saja, nilai kerugian masyarakat tercatat mencapai Rp4,1 triliun.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa sepanjang hampir delapan tahun terakhir, pihaknya telah menindak dan menghentikan setidaknya 1.840 entitas ilegal, yang terdiri dari platform investasi palsu, pinjaman online ilegal (pinjol), hingga jasa gadai yang tak berizin.

“Nilai kerugiannya sangat besar, Rp142 triliun hanya dari investasi ilegal saja,” ujar Hudiyanto dalam sebuah diskusi publik, Selasa (5/8).

Ciri Investasi Ilegal

Hudiyanto menjelaskan bahwa penipuan berkedok investasi biasanya mudah dikenali melalui sejumlah ciri khas, antara lain:

  • Menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal dan cepat
  • Menggunakan sistem perekrutan anggota baru (member get member)
  • Mengatasnamakan tokoh agama atau publik figur untuk menarik kepercayaan

Ia menyoroti bahwa kemudahan membuat aplikasi digital serta keberadaan server di luar negeri menjadi tantangan besar dalam menindak tegas entitas ilegal ini. Selain itu, minimnya literasi keuangan masyarakat turut membuat penawaran imbal hasil tinggi masih menjadi daya tarik utama.

“Kalau ada tawaran investasi, gunakan prinsip 2L: Legal dan Logis. Pastikan legalitasnya jelas, dan logika keuntungan yang ditawarkan masuk akal serta disertai risiko,” tegas Hudiyanto.

Lonjakan Kasus Scam Digital

Tak hanya investasi bodong, ancaman penipuan digital atau scam juga menunjukkan tren peningkatan. Dalam kurun waktu hanya delapan bulan, kerugian dari scam telah mencapai Rp4,1 triliun, sebuah angka yang menandakan bahaya serius bagi konsumen di ruang digital.

Sebagai langkah pencegahan dan penanganan, OJK membuka jalur pelaporan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan finansial. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui: