Pajak Pedagang Online Masih Dikaji, Pemerintah Tunggu Ekonomi Menguat

JurnalPatroliNews – Jakarta — Pemerintah membuka kemungkinan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace pada tahun ini. Namun, kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena masih menunggu kepastian kondisi ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan pengenaan pajak terhadap pelaku usaha daring sangat bergantung pada laju pertumbuhan ekonomi. Ia menyebut pemerintah akan mencermati kinerja ekonomi hingga pertengahan tahun sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami melihat dulu pertumbuhan ekonomi. Kalau pada kuartal II 2026 sudah tembus di atas 6 persen, kemungkinan bisa diterapkan. Kalau belum, tentu tidak,” ujar Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Meski tidak menutup peluang pengenaan pajak marketplace pada tahun ini, Purbaya menegaskan bahwa kesiapan masyarakat menjadi pertimbangan utama. Ia menilai kebijakan fiskal tidak boleh justru menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi.

“Yang paling penting masyarakatnya sudah siap atau belum. Kalau ekonomi belum cukup kuat dan malah memberatkan, buat apa dipaksakan. Jangan sampai pajak justru bikin ekonomi turun,” ujarnya dengan nada berseloroh.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan platform digital dalam negeri mulai diberi kewajiban memungut pajak pada 2026, dengan tetap mempertimbangkan kondisi para pedagang yang bernaung di dalamnya.

“Mudah-mudahan tahun 2026 platform digital domestik bisa diwajibkan memungut pajak, tentu dengan menyesuaikan kondisi merchant yang ada di masing-masing platform,” kata Bimo.

Ia menjelaskan, transformasi ekonomi dari sistem konvensional ke ekonomi digital menuntut perubahan dalam tata kelola perpajakan. Menurutnya, otoritas pajak juga harus menyesuaikan proses bisnis agar sejalan dengan dinamika industri digital.

“Kami menyadari adanya pergeseran struktur ekonomi ke arah digital. Disrupsi ini membuat pelaku usaha mengubah cara berbisnis, dan kami pun harus menyesuaikan cara kerja dalam administrasi perpajakan,” jelasnya.

Sebagai catatan, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. Aturan tersebut mengamanatkan marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual daring.

Namun hingga kini, ketentuan tersebut belum diberlakukan secara efektif karena pemerintah menilai kondisi ekonomi domestik masih memerlukan penguatan sebelum kebijakan pajak digital dijalankan secara penuh.