PAM Jaya Disiapkan Bertransformasi Jadi Perseroda, Sesuai Aturan Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait perubahan status hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda.

Ketua Jaringan Hukum Progresif, Hasan Assegaf, menilai langkah tersebut selaras dengan kerangka hukum nasional, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Aturan itu memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan bentuk badan hukum BUMD, baik sebagai Perusahaan Umum Daerah maupun Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Menurut Hasan, pilihan mengubah PAM Jaya menjadi Perseroda berarti mengikuti konsep perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, di mana modalnya sepenuhnya atau minimal 51 persen dimiliki pemerintah daerah.

“Perubahan status hukum ini mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat fleksibilitas pengelolaan, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong transparansi demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan manfaat bagi warga ibu kota,” kata Hasan dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, bentuk hukum Perseroda akan memberi legitimasi bagi PAM Jaya untuk lebih leluasa menjalin kerja sama strategis dalam mempercepat pembangunan infrastruktur air bersih, memperluas jangkauan layanan, dan mengurangi ketergantungan pada APBD.

Meski demikian, Hasan menegaskan perubahan ini tidak akan menggeser fungsi BUMD sebagai penyedia layanan publik. “Perseroda tetap berdiri di atas prinsip ekonomi Pancasila dan konstitusi UUD 1945, yang orientasinya adalah kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Hasan pun berharap DPRD segera mengesahkan Raperda tersebut agar PAM Jaya dapat melakukan restrukturisasi korporasi. “Dengan menjadi Perseroda, PAM Jaya akan lebih siap beroperasi sebagai perusahaan publik tanpa menghilangkan peran utamanya untuk pelayanan masyarakat,” pungkasnya.