Kerja Sama PAM Jaya–Moya Rp25 Triliun Dipertanyakan, Akses Air Layak Masih Sulit bagi Warga Rentan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Proyek kolaborasi bernilai Rp25 triliun antara Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia kembali menuai kritik. Kesepakatan besar yang dimulai pada 2022 melalui mekanisme pembiayaan bundling itu dinilai belum menyentuh persoalan utama penyediaan air minum layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Ibu Kota.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai kehadiran mitra swasta seharusnya mampu membawa lompatan kualitas layanan air bersih. Namun, menurutnya, realitas di lapangan jauh dari harapan. Dengan nilai kontrak yang sangat besar, layanan yang dirasakan warga masih belum menunjukkan perbaikan signifikan.

Ia mengungkapkan, hingga kini sejumlah kawasan di Jakarta Utara seperti Warakas, Tanjung Priok, Papanggo, hingga Sungai Bambu masih menerima air PAM yang belum layak konsumsi langsung. Permasalahan klasik, mulai dari jaringan pipa berusia tua hingga distribusi yang belum merata, terus menjadi alasan berulang.

Kondisi tersebut justru membebani kelompok masyarakat miskin. Mereka harus mengeluarkan biaya tambahan setiap hari untuk membeli air galon atau air jeriken demi kebutuhan minum, sementara warga dengan kemampuan ekonomi lebih baik dapat menggunakan alat penyaring air di rumah.

“Kelompok mampu cukup membeli alat filtrasi, tetapi warga miskin harus merogoh kocek rutin hanya untuk air minum,” ujarnya.

Hari juga menyoroti ketimpangan ekonomi dalam bisnis air bersih. Menurutnya, perputaran uang dari penjualan alat penyaring air justru lebih banyak dinikmati kalangan menengah atas, sementara masyarakat kecil tetap berada dalam posisi sulit.

Ia pun mempertanyakan arah dan keberpihakan kerja sama PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak dasar warga atas air bersih. Menurutnya, nilai kontrak triliunan rupiah seharusnya memberikan manfaat nyata bagi kelompok paling rentan.

Sebagai catatan, PAM Jaya merupakan badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab atas penyediaan air minum di DKI Jakarta. Adapun PT Moya Indonesia adalah bagian dari Moya Asia Limited, grup investasi internasional yang disebut memiliki keterkaitan dengan Salim Group.

Kerja sama kedua pihak diteken pada 14 Oktober 2022 dengan target memperluas layanan air perpipaan hingga menjangkau seluruh wilayah Jakarta pada 2030. Dalam skema tersebut, PT Moya Indonesia berperan sebagai operator instalasi pengolahan air dalam sistem penyediaan air minum (SPAM).

Saat perjanjian ditandatangani, cakupan layanan air bersih di Jakarta masih berada di kisaran 66 persen. Kolaborasi ini juga diarahkan untuk memaksimalkan aset yang sudah ada serta membangun infrastruktur baru melalui keterlibatan operator swasta.

Namun, Hari menilai pola kerja sama tersebut justru menjauh dari semangat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa air harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, praktik pelibatan swasta dalam pengelolaan air kerap berujung pada keuntungan korporasi, sementara masyarakat kecil tetap kesulitan memperoleh layanan air bersih yang layak.