Panglima TNI Harus Tegas TNI AL Jaga Wilayah Laut Indonesia Sekitar Natuna

Untuk itu ia menekankan, perlu diwaspadai adanya ancaman  kejahatan transnasional yang berpotensi masuk melalui perbatasan negara. dan ancaman terhadap kedaulatan dan hak berdaulat negara di wilayah yurisdiksi Indonesia. 

“Pengendalian keamanan mutlak dilakukan di wilayah Laut Natuna Utara melalui peningkatan patroli pengaman laut terpadu dan penguatan kerjasama antar negara dalam rangka menjaga stabilitas keamanan laut dan Kawasan,” kata Mahfud.

Memang tidak salah apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam itu. Akan tetapi saya tidak sependapat kalau hanya melakukan patroli saja. Karena patroli itu artinya hanya muter muter saja. Tetapi apa yang harus dilakukan pemerintah adalah melaksanakan Operasi Pengamanan Laut terpadu untuk menghadapi ancaman militer yang akan mengganggu kedaulatan RI dan ancaman Penegakan Hukum yang menyangkut pengambilan ikan tidak sah di wilayah laut ZEE Indonesia sekitar pulau Natuna.

Dalam rangka penegakan hukum yang menyangkut hak berdaulat berupa ekspolorasi, eksploitasi dan konservasi di wilayah laut ZEE Indonesia disekitar pulau Natuna dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KPP) dari Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan dan KRI dari TNI AL. Hal ini mengingat TNI AL dan KPP adalah Penyidik pada UU 45/2009 Tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan.

Untuk menegakan hukum dalam rangka mengantisipasi adanya ancaman transnasional crime di wilayah laut ZEE Indonesia sekitar Natuna maka pelaksanaannya dilakukan oleh Kapal-kapal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan sebagai penyidik pada UU 17/2006 tentang perubahan atas UU 10/1995 tentang Kepabeanan.  Sedangkan untuk mengantisipasi adanya ancaman transnasional crime yang terjadi wilayah laut teritorial dilaksanakan oleh Polair dari Kepolisian RI sebagai penyidik pada UU 2/2002 tentang Kepolisan Negara.

Untuk menjamin adanya freedom of navigation, atau kebebasan berlayar diwilayah laut ZEE disekitar pulau Natuna dilaksanakan oleh Kapal-kapal KPLP (Indonesia Sea and CoastGuard) dari Kementrian Perhubungan dan KRI dari TNI AL sebagai Penyidik pada UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Komentar