Pelabuhan Gilimanuk Dijaga Ketat TNI-Polri, Wisatawan Dicek Syarat Rapid Tes Antigen

JurnalPatroliNews, Jembrana – Penjagaan di pintu masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk diperketat setelah Gubernur Wayan Koster mengeluarkan aturan baru masuk ke Pulau Dewata. Bagi wisatawan yang datang wajib menunjukkan hasil rapid test antigen yang menyatakan bebas Covid-19.

“Kita Polri dan TNI akan menjalankan surat edaran Gubernur Bali itu dengan menjaga Pelabuhan Gilimanuk,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Sabtu pagi (19/12).

Dia mengatakan, implementasi surat edaran tersebut akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 yang selama ini berada di Pelabuhan Gilimanuk

Sementara itu Kodim 1617 Jembrana juga akan mengerahkan personel untuk menindaklanjuti SE Gubernur Wayan Koster tentang syarat wisatawan masuk ke Bali.

“Akan ada penebalan 20 orang di Gilimanuk,” kata Dandim 1617 Jembrana, Letkol Inf Hasrifuddin Haruna.

Dia menambahkan, pengawasan syarat masuk wisatawan ke Bali saat ini menngkat. Bila sebelumnya hanya rapid test antibodi kini wajib rapid test antigen. Bagi yang belum memiliki disediakan layanan di Pelabuhan Gilimanuk.

“Kalau bersedia rapid antigen di Gilimanuk, kita fasilitasi. Kalau tidak, akan kita kembalikan ke Ketapang,” tuturnya.

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan tes swab PCR bagi wisatawan jalur udara, dan rapid test antigen bagi wisatawan jalur darat. Kebijakan itu berlaku mulai 19 Desember 2020.

Khusus untuk tes swab PCR yang semula H-2 sebelum keberangkatan direvisi menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

(* – TiR).-

Komentar