Pelaku Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Bogor Terancam Hukuman Berat

JurnalPatroliNews – Bogor – Kepolisian Resor Bogor berhasil menangkap seorang pelaku pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun. Pelaku yang berinisial JY (20) diduga telah melakukan aksi kejahatan tersebut sebanyak dua kali.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, kejadian ini terjadi pada Sabtu (28/9/2024). Saat itu, korban diketahui berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke warung. Namun, hingga pukul 21.30 WIB, korban tidak kunjung pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari keluarga.

“Keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib setelah menunggu cukup lama dan korban tidak kembali ke rumah,” jelas AKP Teguh dalam keterangannya pada Sabtu (8/2/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap JY pada Jumat (7/2/2025) di wilayah Bogor. Pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban di dua lokasi berbeda. Saat ini, JY telah ditahan di Mapolres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Teguh juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis korban. “Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.