Pemerintah Kebut Operasional Klinik & Apotek Desa, Target Jalan Akhir Agustus 2025

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah tengah mempercepat peluncuran Klinik Desa dan Apotek Desa yang dikelola melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dengan target mulai beroperasi secara luas pada akhir Agustus 2025.

Wakil Menteri Koperasi sekaligus Koordinator Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa percepatan ini memerlukan dukungan teknis serta payung hukum yang memadai. Ia menyambut positif rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melonggarkan sejumlah aturan pendirian dan pengelolaan klinik serta apotek desa demi memperkuat layanan kepada masyarakat.

“Kami sudah sepakat melakukan relaksasi terhadap beberapa regulasi, termasuk teknis operasional Kopdes yang mengelola klinik dan apotek desa,” ujar Ferry saat memimpin Rapat Koordinasi Optimalisasi Operasional Kopdes Merah Putih di Jakarta, Selasa (12/8).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Ferry menyampaikan harapan agar peraturan baru dari Kemenkes dapat terbit akhir bulan ini, yang nantinya akan diikuti percepatan perizinan oleh Kementerian Investasi. Menurutnya, keberadaan klinik dan apotek desa tak hanya memberi akses kesehatan di tingkat desa, tetapi juga berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi melalui koperasi.

“Kita ingin proses perizinan dilakukan kolektif agar lebih cepat, sesuai arahan Presiden Prabowo yang menekankan efisiensi,” tegas Ferry.

Ke depan, Kemenkop akan gencar menyosialisasikan aturan baru tersebut. Dengan regulasi yang disederhanakan, harga obat dan biaya layanan di Kopdes diharapkan lebih terjangkau dibandingkan di luar koperasi. Klinik desa akan menyediakan layanan kesehatan dasar, imunisasi, pengobatan ringan, hingga kunjungan rumah, sementara apotek desa akan menjamin ketersediaan obat generik maupun bermerek dengan harga miring.

Wamenkes Dante menambahkan, apotek desa nantinya dapat dijalankan oleh tenaga kefarmasian tanpa kewajiban menghadirkan apoteker, dan tidak memerlukan izin tambahan selama berada di bawah kelembagaan koperasi desa. Ia juga memastikan sejumlah aturan konvensional seperti IMB dan strategi usaha tidak lagi menjadi kewajiban.

Selain itu, Kemenkes berencana menerbitkan buku panduan operasional dan menyederhanakan mekanisme kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Targetnya, 15.000 Kopdes Merah Putih dapat beroperasi maksimal hingga September 2025.

Wamendes Riza Patria menegaskan dukungan penuh dari pihaknya, termasuk kemungkinan pemanfaatan dana desa untuk membiayai operasional jika diperlukan. “Klinik dan apotek desa dengan stok obat yang memadai, serta keberadaan tenaga kesehatan, adalah kebutuhan mendesak di desa,” ujarnya.