Pemerintah Pusat Turun Hentikan Aktifitas Oprasional Tambang PT BDL di Bolmong

JurnalPatroliNews – Manado,— Bertambah banyaknya permasalahan yang terjadi di PT Bulawan Daya Lestari (BDL) mengharuskan pemerintah pusat turun tangan.

Pemerintah pusat melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemutusan aktifitas pertambangan PT BDL yang beroperasi di wilayah Bolaang Mongondow.

Hal itu berkaitan dengan turunnya Nomor Surat: B-4314/MB.07/DBT/2021, direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara tegas menyatakan Penghentian Kegiatan Pertambangan tertanggal 4 Oktober 2021.

Isi surat tersebut berdasar hasil evaluasi yang telah dilakukan kementrian dan menyatakan keputusan sebagai berikut;

  1. PT Bulawan Daya Lestari belum memiliki Kepala Teknik Tambang yang merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
  2. PT Bulawan Daya Lestari belum memilki persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021, Rencana Reklamasi, Rencana Pascatambang dan Dokumen Lingkungan Hidup.
  3. PT Bulawan Daya Lestari belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
  4. Kegiatan pertambangan dari PT Bulawan Daya Lestari berada di wilayah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
  5. Berdasarkan angka 1 sampai dengan Angka 4 di atas, diperintahkan kepada PT Bulawan Daya Lestari untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan sampai dengan dipenuhinya kelengkapan sebagaimana tersebut di atas.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulut Fransiscus Manumpil membenarkan telah menerima surat kementerian tersebut sejak tanggal surat dikeluarkan.

Hal ini diakui Manumpil, adanya surat tersebut bukan berarti pemerintah daerah tidak mendukung investor yang ingin melakukan investasi di daerah ini namun tentunya semua dokumen dan prosedur yang menjadi persyaratan harus dipenuhi.

“Pemerintah sangat terbuka bahkan mendorong para investor untuk melakukan investasi di daerah ini membantu pembangunan ekonomi guna mewujudkan Sulut Berdikari dalam Ekonomi, kita sangat terbuka membuka kran investasi bagi siapa saja yang masuk,” terang Manumpil.

Sebelumnya, peristiwa yang menelan korban jiwa di Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong beberapa waktu lalu terus menuai perhatian.

Didesak masyarakat adat

LKPASI dalam pertemuan bersama DPRD Sulut, Senin (4/10/2021).

Informasi terbaru, sejumlah masyarakat adat baik Ketua Adat Desa Toruakat, Kepala Desa Toruakat dan Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) Sulut mendatangi DPRD Sulut guna meminta perhatian lembaga legislatif tersebut.

Sebagaimana dikatakan Ketua LKPASI Sulut Julius Jems Tuuk kepada Ketua DPRD Sulut, diantaranya, pertama, Masyarakat Adat Toruakat mengutuk keras atas kejadian konflik horisontal yang diciptakan oleh pemilik PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang menewaskan anak adat A Damopolii.

Kedua, kata Jems Tuuk, mendesak Polda Sulut melakukan penegakan hukum secara adil atas kejadian luar biasa di atas tanah adat Bolaang Mongondow yang dilakukan oleh pemilik PT. BDL.

“Sekaligus mendesak Kapolda melakukan penjelasan kepada Masyarakat Adat di Toruakat pada khususnya dan Bolaang Mongondow pada umumnya,” kata Tuuk kepada BeritaManado.com.

Ketiga, personel Komisi IV DPRD Sulut ini menambahkan, peristiwa tersebut adalah bentuk penghinaan, pelecehan, perampokan atas Wilayah Adat, Masyarakat Adat, dan Hukum Adat Bolaang Mongondow yang dilakukan oleh negara dan pemilik PT. BDL.

Keempat, mendesak Komnas HAM dan Ombusman RI untuk turun melakukan investigasi atas kejadian ini,” tegasnya.

Kelima, lanjut dia, mendesak DPRD Sulut melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk melihat kejadian ini secara objektif.

Keenam, mendesak Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap semua kejadian yang terjadi di tanah adat Masyarkat Desa Toruakat,” ujar Tuuk.

Tuuk menilai, telah terjadi pelanggaran HAM berat di perkebunan Bolingongot.

“Yang oleh Permendagri nomor 52 Tahun 2018, dimana di wilayah ini adalah wilayah adat, masyarakat adat dan hukum adat. Peristiwa ini terjadi karena masyarakat adat mendatangi tanah adat. Karena akan menegakkan hukum adat, masyarakat adat ini jadi korban,” ujar Tuuk.

Atas kejadian itu, lanjut Tuuk, LKPASI berpendapat PT. BDL telah melakukan penghinaan, perampokan, dan pelecehan terhadap masyarakat adat.

“Bukan hanya terjadi kepada masyarakat adat Toruakat tetapi terjadi kepada keseluruhan adat dan budaya yang ada di Bolaang Mongondow,” seru Tuuk.

Dengan tegas kata Tuuk, secara bersama mengutuk kejadian yang terjadi di perkebunan di Bolingogot.

Tuuk juga mendesak pihak Aparat Kepolisian agar menegakkan hukuman kepada pemilik PT. BDL.

“Karena saat ini kami melihat arah penegakan hukum ini mulai lari, pemilik tidak dilibatkan. Pemilik harus bertanggung jawab terkait perampokan ada dan pelecehan adat yang melanggar Undang-Undang,” ungkap Tuuk.

Lebih tegas lagi Tuuk menyerukan agar otak di balik tragedi yang di terjadi di perkebunan Bolingogot waktu lalu diberikan tuntutan dengan hukuman maksimal.

“Yaitu hukuman mati. Sebagai pesan bahwa tanah ini adalah tanah adat Bolaang mongondow,” tegas Tuuk.

(AnggawiryaMega)

Komentar