Pemerintah Raup Pajak Digital Rp26,75 Triliun Hingga Juli 2024


JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sukses mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor pajak digital sebesar Rp26,75 triliun hingga akhir Juli 2024.

Menurut data DJP, sebagian besar pajak digital ini berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp21,47 triliun.

Selain itu, pajak dari sektor kripto mencapai Rp838,56 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,27 triliun, dan pajak yang dipungut dari transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp2,18 triliun.

Hingga Juli 2024, pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN.

“Pada bulan Juli 2024, yang ditunjuk adalah PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. Sedangkan yang mengalami pembetulan adalah Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resminya pada Jumat (9/8).

Dari seluruh pemungut yang ditunjuk, 163 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE sebesar Rp21,47 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp4,57 triliun setoran tahun 2024,” jelas Dwi.

Untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE lainnya untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha yang ditunjuk wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital yang dijual di Indonesia.

“Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tambahnya.

Komentar