JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa penerimaan pajak digital telah mencapai Rp26,75 triliun hingga akhir Juli 2024. Angka ini mencerminkan kontribusi signifikan dari berbagai sektor pajak digital yang dikelola oleh pemerintah.
Menurut data DJP, sebagian besar pendapatan pajak digital berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang totalnya mencapai Rp21,47 triliun.
Selain itu, pajak dari transaksi kripto berjumlah Rp838,56 miliar, sementara pajak dari fintech atau P2P lending mencapai Rp2,27 triliun. Pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) berkontribusi sebesar Rp2,18 triliun.
Hingga Juli 2024, pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Di bulan Juli 2024, penunjukan baru meliputi PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd, sementara pembetulan mencakup Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE, seperti diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan resmi pada Jumat (9/8).
Dari keseluruhan pemungut yang ditunjuk, 163 pelaku usaha PMSE telah berhasil melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp21,47 triliun. Rincian setoran tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp4,57 triliun pada tahun 2024.
Untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah menetapkan aturan penunjukan pelaku usaha PMSE lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Dalam peraturan ini, pelaku usaha yang telah ditunjuk wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital yang dijual di Indonesia.
“Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tambah Dwi Astuti.
Komentar