Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Ojol Dan Bus, Bagaimana Dengan Ongkos Taksi ?

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemerintah resmi menaikkan tarif angkutan darat untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan rata-rata kenaikan 30% dan ojek online, menyusul kenaikan harga BBM. Nantinya angkutan sewa khusus seperti taksi dan taksi online juga akan mengalami penyesuaian?

“Angkutan sewa khusus itu di kewenangannya ada di daerah, kecuali untuk wilayah Jabodetabek itu di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), tapi yang lain kewenangan di daerah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto, dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Saat ini pemerintah sudah menerapkan tarif angkutan baru untuk Ojek Online.

Dimana kenaikan tarif rata-rata mencapai 6 – 10% tergantung tiap zona untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Sementara pemerintah juga menyesuaikan jasa minimal berdasarkan jarak per 4 kilometer. Dengan besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15% dari sebelumnya 20%.

Adapun waktu pelaksanaan penyesuaian tarif ditetapkan tiga hari dari tanggal penetapan Keputusan Pemerintah, atau berlaku 10 September 2022.

Komentar