Penerima Bansos Terancam Kehilangan Hak Jika Ketahuan Merokok

JurnalPatroliNews – Jakarta – Usulan aturan baru terkait kawasan bebas rokok di Jakarta memunculkan wacana tegas: warga yang menerima bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kehilangan haknya apabila kedapatan merokok.

Gagasan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, sebagai masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Penerima bansos harus benar-benar menggunakan bantuannya secara tepat. Kalau masih merokok, berarti tidak layak menerima bantuan,” ujar Inggard, Kamis 27 November 2025.

Pemprov DKI selama ini menjalankan banyak program bantuan, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta dukungan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan PBI.

Potensi Benturan Regulasi

Inggard menegaskan bahwa penyusunan Raperda KTR tidak boleh bertentangan dengan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang telah lebih dulu mengatur area larangan merokok. Lokasi bebas rokok yang dimaksud mencakup fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, area aktivitas anak, tempat ibadah, angkutan umum, kantor, dan berbagai tempat umum.

Walau begitu, peraturan yang berlaku mewajibkan pengelola area publik tertentu — seperti pusat perbelanjaan dan tempat hiburan — menyediakan ruang merokok yang terpisah dan memiliki sirkulasi udara yang memadai, agar tidak mencemari zona bebas rokok.

Menurut Inggard, pelarangan total aktivitas merokok di mal dan tempat hiburan dapat berimbas pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD) serta berkurangnya lapangan kerja.

Kritik terhadap Definisi Kawasan Tanpa Rokok

Ia juga menyoroti perluasan definisi kawasan tanpa rokok dalam draf Raperda KTR yang dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut dianggap belum memberikan batasan jelas mengenai kategori tempat umum, sehingga memungkinkan banyak penafsiran berbeda ketika diterapkan.