Pengacara Bahar Bandingkan Kasus Kliennya dengan Denny Siregar, Polda Jabar: Sudah Diproses Kok!

JurnalpatroliNews – Bandung,- Pengacara Bahar Bin Smith membandingkan penanganan Perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar dengan penetapan Kliennya sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Polda Jabar memastikan kasus Denny Siregar sudah diproses dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Denny dilaporkan oleh seorang ustadz asal Tasikmalaya pada tahun 2020. Pelaporan ke Polda Jabar dilakukan terkait cuitannya di Media Sosial (Medsos) soal ‘Santri calon Teroris’.

Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar, mengatakan, kasus itu tetap ditangani. Menurut Ibrahim, Perkara Denny Siregar sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Jadi kasus terkait saudara DS dengan nomor 188 ini pada pertengahan tahun 2021 telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya,” beber Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/1).

“Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara,” lanjutnya.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, Ibrahim memastikan kasus yang melibatkan Denny Siregar tetap diproses. Namun, penanganan perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Nama Denny Siregar sendiri dibawa-bawa oleh Ichwan Tuankotta, kuasa Hukum Bahar, saat menanggapi penetapan dan penetapan status tersangka Bahar. Ichwan menyebut perkara Bahar ditangani cepat dibandingkan dengan Perkara Denny Siregar.

Komentar