Penghuni Rusun Protes Pengenaan PPN atas IPL, GeMOI: Dirjen Pajak Tak Paham UU 20/2011

JurnalPatroliNews – Jakarta – Beredar surat sosialisasi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) bagi penghuni rumah susun (rusun) dan apartemen, yang menimbulkan kehebohan. Para penghuni telah melayangkan protes kepada Direktur Jenderal Pajak, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.

Keluhan dari Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), yang menyebut bahwa mayoritas penghuni rusun adalah masyarakat kelas menengah. Pengenaan PPN atas IPL dinilai akan semakin membebani mereka.

Mengenai pernyataan P3SRI diatas, Dr. Ir. Justiani Liem, M.Sc., Direktur Eksekutif GeMOI Centre, menanggapi bahwa edaran itu menunjukkan kalau dirjen pajak tidak paham UU20/2011. Masalahnya pengenaan pajak pada unit rumah susun atau mekanisme kepemilikan yang diatur dalam UU tersebut mungkin berbeda dengan pandangan yang diadopsi oleh Dirjen Pajak.

“Badan Pengelola secara hukum kedudukannya seperti PRT (pembantu rumah tangga) yang digaji majikan. Jadi, jika dikenakan pajak, seharusnya atas gajinya, bukan IPL. Di rusun, istilahnya manajemen fee,” ujar Justiani kepada JurnalPatroliNews di Jakarta, Selasa (3/10/2024).

Justiani juga menegaskan bahwa Badan Pengelola tidak memiliki hak untuk menaikkan tarif listrik atau menarik pembayaran listrik, apalagi memanipulasi tarifnya untuk mengambil untung dari majikan (pemilik/ penghuni). “Di rusun tidak ada perdagangan listrik, dan Badan Pengelola bukan pedagang listrik. Masak PRT disuruh bayar listrik lalu mark up,” tegasnya.

Lebih lanjut, Justiani menjelaskan bahwa jika Dirjen Kelistrikan memberikan hak jual dengan tipe B3, maka hal tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap UU 20/2011 juga sejenis yang terjadi dengan Dirjen Pajak.

Selain itu, menurut Justiani, ketika jual beli rusun seharusnya ID pelanggan listrik, diubah menjadi atas nama P3SRS (Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun), bukan lagi atasnama pengembang. Lalu P3SRS menunjuk PRT atau Badan Pengelola. Terus kok mau jualan listrik? Memang ID milik siapa lalu mau dijual kepada siapa?

Komentar