Penghuni Rusun Protes Pengenaan PPN atas IPL, GeMOI: Dirjen Pajak Tak Paham UU 20/2011

“Karena sudah ada jual beli, tanpa balik nama pun, hak keperdataan telah beralih kepada pemilik satuan rumah susun (Sarusun) yang diwakili P3SRS selaku wali amanah,” ungkapnya.

Justiani juga mengungkap adanya temuan terkait pemalsuan air dari PDAM Jaya oleh Badan Pengelola, di mana air yang digunakan berasal dari pengolahan limbah namun dikenakan tarif resmi PDAM.

Selain itu, Badan Pengelola yang sejak lama menurut Subdirektorat Pengelola Penerimaan Pajak Muchamad Arifin memungut PPN 10% atas air dan listrik, seharusnya justru itu adalah penipuan dan penggelapan oleh Badan Pengelola yang wajib ditertibkan.

“Ini merupakan pelanggaran hukum. Badan Pengelola memungut PPN atas air dan listrik padahal tidak ada jual beli air dan listrik di rusun,” paparnya.

Dirjen Pajak sebelumnya sudah menanggapi masalah ini dalam surat yang diterbitkan pada awal 2013, saat penghuni apartemen GCM mengungkap praktek penipuan dan penggelapan oleh Badan Pengelola dan pengembang PT Duta Pertiwi Tbk. “Audiensi dengan Dirjen Pajak dan instansi terkait sudah memperjelas kedudukan hukum. Hal ini harus ditaati untuk menghindari kekisruhan. Rupanya Dirjen penggantinya tidak paham UU20/2011,” jelas Justiani.

GeMOI Centre juga menegaskan agar Presiden Prabowo tidak perlu dibuat pusing oleh pejabat yang malas memahami keterkaitan berbagai undang-undang. “Kami berharap seluruh pelayan publik bekerja dengan baik dan tidak asal-asalan,” pungkasnya.

Komentar