Penyelamatan Aset Negara, KPK Setor Rp 977 Juta ke Kas Negara Atas Kasus Wali Kota Pasuruan

JurnalPtroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp727 juta ke kas negara atas nama terpidana eks Wali Kota Pasuruan Setiyono.
KPK melakukan itu sebagai bentuk penyelamatan aset negara menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3781 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 Desember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Rabu (17/6), telah melaksanakan pembayaran uang denda sejumlah Rp250 juta dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp727 juta ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak dari penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Ali menerangkan penyetoran uang tersebut ditransfer dari hasil pembukaan blokir rekening di Bank Jatim milik Setiyono ke rekening bendahara penerimaan KPK di Biro Keuangan KPK.

“Pembayaran uang denda dan uang pengganti tersebut setelah adanya persetujuan pembukaan blokir dari JPU KPK,” ucapnya.

Sebelumnya, Setiyono diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM). Ia dihukum dengan 3,5 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Setiyono juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp727 juta. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Apabila harta benda Terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ali.

(lk/*)

Komentar