Pergub RUSUN Bikin Pengembang Serakah Nangis Darah, Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi: Mereka Tidak Berkutik!

Tak Berkutik!! Pergub RUSUN bikin Pengembang Serakah Nangis Darah!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Heru Budi Hartono (HBH), Pj Gubernur DKI Jakarta, saat ini sedang diuji oleh warga rusun se-DKI. Pasalnya, Ia di ‘paksa’ untuk menggunakan  Kecerdasan Sosialnya perihal Undang-undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, hingga Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 132/2018, No 133/2019, dan No 70/2021. Warga ingin melihat, apakah HBH ini antek pengembang atau berpihak pada penghuni.

Sementara itu, solusi melalui Fasilitas Manajemen Rusun Online (MRO), yang saat ini sedang dalam proses di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi Jakarta, terus berjalan.

MRO sendiri lahir sebagai bentuk dari Implementasi Pergub, khususnya tentang pasal Transparansi Manajemen. Tentunya, hal ini membuat antek-antek Pengembang tidak bisa lagi korupsi dana warga. Maka dari itu, tidaklah heran kalau sebagian dari mereka kebakaran jenggot.

Pengembang, melalui kaki tangannya, terus berusaha memanfaatkan posisi HBH. Tujuan mereka untuk melanjutkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) penggelapan dana warga, yang jelas tidak bisa lagi dilakukan dengan diterapkannya MRO ini.

Hebatnya, Anies mampu berpikir sistemik. Sebab itu, melalui Pergub yang Ia terbitkan, Antek-antek Pengembang masih bisa main mata dengan Hakim-hakim PTUN dan MA.

Namun, perlu diketahui, apapun putusan MA (Inkrach sekalipun), tidak ada pengaruhnya. Karena kedaulatan tertinggi berada ditangan warga PEMILIK, baik melalui musyawarah warga, atau Rapat Umum Anggota (RUA), dimana persyaratannya harus pemilik. Sedangkan pengembang, walau memiliki banyak unit, akan tetapi semua atas nama satu nama, dan berarti hanya punya satu suara.

Sebagai contoh, di Graha Cempaka Mas (GCM), telah terbentuk Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang sudah mengikuti aturan Pergub, dan sudah disahkan melalui SK591 dan SK592, bisa-bisanya di gugat TUN, dan Gubernur kalah melawan oknum yang legal standing tidak jelas.

Hal aneh lainnya, Herry Wijaya, antek PT Duta Pertiwi Tbk, mengangkat dirinya sendiri menjadi Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRSC) GCM. Seharusnya, menurut UU 20/2011, nama perkumpulan yang betul adalah PPPSRS bukan PPRSC.

Sudah jelas, kalau nama Perhimpunan tidak sesuai dengan UU No 20/2011, berarti itu seperti organisasi arisan. Tiap penghuni juga boleh bikin hal semacam itu, berapa orang juga tidak apa-apa.

Sejak awal perjuangan (P3SRS), pemilik Rusun GCM  selalu TAAT HUKUM, dan sekarang, bersama DPRKP sedang melaksanakan perintah Pergub 70 Tahun 2021 Pasal 102 B  yaitu; (1) Dalam hal terjadi pencabutan atas Keputusan Gubernur  atau Keputusan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 102 ayat (6) huruf a huruf b dan huruf c Peraturan Gubernur ini. Maka dari itu Tim Penyelesaian  Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun Tingkat Kota  Administrasi, memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja (POKJA).

Pada saat yang sama, Herry Wijaya melalui medsos jelas jelas mau menunggangi HBH. Nah nanti ketahuan, HBH ini bodoh atau paham urusan. Kita lihat saja. Apa dia mau masuk jurang bersama Herry Wijaya. Saya kira dia tidak sebodoh itu.

Penulis: Mayjen TNI (purn) Saurip Kadi

Komentar