Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Dinilai Layak Dipidana, Bukan Hanya Disegel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Kehutanan telah memasang garis segel pada empat perusahaan serta tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga kuat menjadi pemicu banjir bandang di wilayah Sumatera. Namun, langkah ini dianggap masih jauh dari cukup oleh Komisi IV DPR RI.

“Ini bukan perkara salah administrasi. Ini murni kejahatan lingkungan. Hutan dirusak, banjir terjadi, dan masyarakat jadi korban. Harus diproses pidana supaya ada efek jera,” tegas Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, saat memberi pernyataan kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.

Daniel juga mendesak Kementerian Kehutanan untuk membuka identitas seluruh perusahaan dan PHAT yang disegel. Ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus, terlebih jika pelakunya adalah korporasi besar.

“Transparansi itu wajib. Tidak ada ruang untuk tebang pilih. Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan,” ujar politisi PKB tersebut.

Ia menambahkan bahwa pemerintah harus segera menindaklanjuti penyelidikan dengan proses hukum yang tegas. Aparat penegak hukum juga diminta untuk tidak gentar menghadapi tekanan dari modal besar maupun kepentingan politik.

“Penegakan hukum lingkungan harus dijalankan tanpa kompromi. Kalau dibiarkan berlarut-larut, bencana akan terus berulang dan masyarakat lagi yang harus menanggung akibatnya,” tutup Daniel.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menyegel empat lokasi yang diduga menjadi sumber bencana di Sumatera, yakni kawasan Konsesi TPL Desa Marisi (Tapanuli Selatan), PHAT Jhon Ary Manalu (Pardomuan), PHAT Asmadi Ritonga (Dolok Sahut), dan PHAT David Pangabean (Simanosor Tonga). Selain itu, terdapat tujuh PHAT lain yang turut disegel, masing-masing berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Hasil penyelidikan awal mengindikasikan adanya aktivitas pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Pelanggaran tersebut masuk dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 41/1999, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 3,5 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat (6).