Polda Metro Jaya Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Aturannya

Setiap jenis pelanggaran akan memiliki bobot poin yang berbeda. Misalnya, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman dikenai 5 poin, pelanggaran rambu atau parkir sembarangan 3 poin, sedangkan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal bisa dikenai 5 poin atau lebih.

“Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam regulasi yang ada, namun masyarakat perlu lebih memahami sistem poin ini secara keseluruhan,” tambah Latif.

Sistem ini juga akan dikaitkan dengan perpanjangan SIM, di mana catatan pelanggaran pengendara akan diperiksa sebelum perpanjangan dilakukan.

“Jika akumulasi poinnya melebihi batas yang ditentukan, maka harus mengikuti uji ulang. Namun, sebelum diterapkan, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat lebih siap menerima aturan ini,” pungkasnya.

Komentar