JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan raya, Korlantas Polri akan segera menerapkan sistem tilang berbasis poin bagi pelanggar lalu lintas. Polda Metro Jaya menjadi salah satu yang akan mengimplementasikan kebijakan ini dalam waktu dekat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyatakan bahwa sistem ini sebenarnya sudah dirancang sejak lama. Namun, dengan data yang kini lebih lengkap, diharapkan kebijakan ini bisa segera diberlakukan.
“Sebenarnya sistem poin ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu, hanya saja sekarang datanya lebih matang. Saya yakin bisa diterapkan dalam waktu dekat,” ujar Latif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Meski demikian, ia belum bisa memastikan tanggal pasti pemberlakuannya. Latif juga menjelaskan mekanisme sistem ini, di mana setiap pelanggaran lalu lintas akan memiliki nilai poin tertentu yang nantinya diakumulasikan.
“Jika seorang pengendara mencapai 12 poin, maka ia wajib mengikuti ujian ulang saat memperpanjang SIM. Bahkan, jika dalam lima tahun pelanggarannya melebihi 20 poin, tindakan lebih lanjut akan diberlakukan,” jelasnya.
Komentar