Polda Metro Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Faktor Kemanusiaan Jadi Alasan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menangguhkan penahanan seleb TikTok, Figha Lesmana, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait konten provokatif ajakan demonstrasi pelajar dan mahasiswa di Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian hukum mendalam dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting, terutama sisi kemanusiaan.

“Yang bersangkutan adalah seorang ibu dengan anak yang masih balita. Itu menjadi salah satu alasan utama dalam penangguhan penahanan,” ujar Asep saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (9/10/2025).

Kooperatif dalam Proses Hukum

Menurut Asep, sepanjang proses penyidikan, Figha menunjukkan sikap kooperatif. Semua keterangan yang dibutuhkan penyidik telah diberikan, dan ia juga mengikuti prosedur hukum tanpa hambatan berarti.

“Pemeriksaan sudah tuntas, keterangan yang diperlukan penyidik sudah lengkap, dan selama itu ia bersikap menghormati aturan yang berlaku,” tambahnya.

Penegakan Hukum Humanis

Irjen Asep menekankan bahwa langkah penangguhan ini tidak mengurangi esensi penegakan hukum. Sebaliknya, keputusan tersebut mencerminkan penerapan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.