Polisi Tahan Dokter Richard Lee Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee pada Jumat malam (6/3/2026). Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan langkah penahanan diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan dinilai menghambat proses penyidikan.

Menurut Budi, salah satu pertimbangan penyidik adalah ketidakhadiran Richard dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.

“Tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain itu, Richard juga disebut tidak memenuhi kewajiban lapor kepada penyidik pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026). Ketidakhadiran tersebut, menurut polisi, juga tidak disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum dilakukan penahanan, tim medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Richard Lee. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, hingga suhu tubuh.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tersangka dalam keadaan normal dan layak untuk menjalani proses penahanan,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa sebelum proses penahanan dilakukan, sejumlah barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara telah dititipkan kepada kuasa hukum Richard Lee.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya guna mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter sekaligus konten kreator tersebut.