Polres Bitung Ungkap Praktek Swab PCR Palsu, Pelakunya Oknum ASN

JurnalPatroliNews -Bitung,– Jajaran Polres Bitung berhasil mengungkap praktek pemalsuan hasil Swab PCR palsu yang melibatkan salah satu ASN di Pemprov Sulut.

Hasil Swab PCR palsu ini digunakan sejumlah calon penumpang kapal Pelni untuk membeli tiket dan berhasil diungkap Reskrim Polres Bitung, Minggu (25/07/2021) lalu.

Pengungkapan kasus pemalsuan hasil Swab PCR disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Indrapramana SIK lewat Press Release yang digelar di Mako Polres didampingi Kasat Reskrim, AKP Frelly Sumampouw dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bitung, dr Pitter Lumungkewas.

“Pelakunya adalah S alias Hence (41) warga Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai ASN di Pemprov Sulawesi Utara pada Biro Protokol,” kata Indrapramana.

Kapolres menyampaikan pengungkapan tindak pidana pemalsuan hasil Swab PCR palsu bermula dari adanya laporan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Bitung tentang adanya penggunaan PCR palsu.

Mendapat lapora itu, kata Kapolres, Kasat Reskrim Polres Bitung bersama anggota melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan keterangan di sekitar lokasi kejadian dan mendapat informasi pengguna Swab PCR palsu berdomisili di Amurang Kabupaten Minahasa Selatan serta berhasil diamankan.

Dari pengakuan pengguna Swab PCR palsu itu, didapatkan informasi jika perantara pembuat PCR palsu berdomisili di Kelurahan Mapanget Kota Manado dan saat dilakukan interogasi terungkap jika pembuat Swab PCR palsu merupakan ASN yang bekerja di Biro Protokoler Provinsi Sulawesi Utara serta bertugas di Bandara Samratulangi Manado.

“Hence sendiri ditangkap di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Mapanget untuk menyita satu unit printer yang digunakan untuk mencetak surat Swab PCR palsu,” katanya.

Surat Swab PCR palsu itu lanjut Kapolres, dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp800.000 sampai Rp1.500.000 dan sudah ada lima surat Swab PCR palsu yang diterbitkan.

“Namun pengakuan itu masih kita dalami dan dia dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perkap Nomor 06  tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya.

 

Komentar