Tim Resmob Polres Bitung Tangkap Tiga Residivis Kasus Pencurian

JurnalPatroliNews – Bitung, – Tiga pria warga Girian Indah Bitung, yakni B (27), R (23) dan J (25), diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

Mereka diduga melakukan aksi pencurian di rumah Yanti Pareda, pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 03.00 Wita.

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.

“Ketiga pelaku diamankan pada hari Senin (6/5/2024) di lokasi berbeda,” ujar Iptu Iwan.

“B ditangkap di kompleks lapangan tembak, R ditangkap di perumahan Rizky dan J ditangkap di Malalayang Manado,” katanya.

Lanjut dia, akibat aksi mereka, korban mengalami kehilangan barang-barang berupa 2 unit HP, 3 buah gas LPG 3 kg, 2 pasang sepatu dan beras 15 kg.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara moncengkel jendela samping rumah korban, setelah terbuka mereka masuk dan membuka pintu dapur lalu mengambil barang-barang,” kata Kasi Humas.

Diketahui, ketiga pelaku merupakan residivis dan pernah terlibat kasus yang sama di tahun 2021 dan sudah menjalani hukuman penjara.

“Saat ini para pelaku sudah berada di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar