Polres Sangihe Naikan Penyidikan Kasus Internet Desa TA 2019, Negara Dirugikan Capai 1,1 Miliar

JurnalPatrolinews – Sangihe,– Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe akhirnya meningkatkan status “Internet Desa Tahun Anggaran (TA) 2019 dari Penyelidikan, ke Proses Penyidikan.

Hal ini terjadi setelah melalui proses yang memakan waktu lama.

Peningkatan status ke proses penyidikan pun setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Polres Sangihe pada Selasa (03/8/2021) yang lalu.

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskim), IPTU Kieffer Malonda SIK membenarkan masuknya babak baru pengusutan internet desa tersebut.

Malonda berujar karena permintaan audit investigasi terhadap dugaan Tipikor ke APIP yang dilayangkan sejak Desember 2020 telah diterima pada Kamis 29 Juli 2021 yang lalu.

“Sesuai Hasil pemeriksaan investigatif dari APIP dengan mengambil sampel 47 kampung dari 101 kampung hasil yang kami terima dimasing-masing kampung ditemukan kelebihan bayar yg berpotensi menyebabkan kerugian Negara, daerah atau kampung sejumlah Rp 24.310.000. Dan totalnya dari  sampel 47 kampung sudah mencapai angka Rp 1,142,570,000. Dan masih ada 54 kampung lagi yang belum kami ambil datanya,” ujar Malonda.

Malonda melanjutkan dalam proses penyidikan nanti akan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah karena dari 101 kampung yang melakukan pengadaan baru  47 kampung diambil sampel dan dilakukan investigasi APIP.

“Dan pada Rabu (4/8/2021) kemarin kami telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP ke Kejaksaan Negeri Tahuna”  imbuh Malonda sambil meminta dukungan masyarakat untuk penuntasan kasus ini.

 

Komentar