JurnalPatroliNews – Semarang – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menanggapi beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang pria bertubuh tegap diduga mencoba menghalangi seorang saksi dalam sidang kasus penembakan siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktavandy, oleh Aipda Robig.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, memastikan bahwa pria dalam video tersebut bukanlah anggota kepolisian sebagaimana yang banyak disangkakan warganet. Menurut Andika, individu dalam rekaman tersebut merupakan staf dari tim kuasa hukum terdakwa.
“Orang yang mengenakan pakaian hitam dalam video itu bernama Muhammad Kabif Latif, usia 37 tahun, asal Demak. Hasil klarifikasi kami menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukan polisi,” jelas Andika pada Kamis (3/7).
Andika menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki sejumlah akun media sosial yang menyebarkan narasi menyesatkan terkait video tersebut. Ia menilai, ada upaya membentuk opini negatif terhadap institusi kepolisian.
“Beberapa akun sudah kami identifikasi. Ini masih kami dalami, termasuk potensi pelanggaran berdasarkan Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Pengacara keluarga korban, Zainal Abidin alias Zainal Petir, mengungkapkan bahwa saksi yang disebut V sempat dihadang oleh dua pria saat hendak masuk ke ruang sidang pada Selasa (1/7). Satu dari mereka kemudian diketahui sebagai staf tim pembela Aipda Robig.
Menurut Zainal, tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari kejadian malam sebelumnya, di mana keluarga V didatangi dua orang yang mengaku sebagai anggota Polrestabes. Mereka meminta agar V hadir memberikan kesaksian tanpa perlu menghubungi pengacaranya.
“Keluarga menyampaikan bahwa V sudah memiliki kuasa hukum, tetapi dua orang itu malah mengatakan tidak usah memberi tahu saya,” ungkap Zainal.
Zainal juga menyebut bahwa pada hari persidangan, staf dari pihak Robig yang bernama Habib sempat terlibat tarik-menarik dengan dirinya, menghalangi V untuk masuk ke ruang sidang.
Dalam kesaksiannya di persidangan, V menyatakan bahwa tidak terjadi tawuran dalam peristiwa penembakan, berbeda dari klaim terdakwa.
Sementara itu, pihak pembela Aipda Robig melalui kuasa hukumnya, Bayu, menyatakan bahwa staf mereka hanya menjalankan tugas untuk mendampingi saksi anak yang dihadirkan atas permintaan mereka sendiri.
“Kami yang menghadirkan V sebagai saksi anak, jadi kami juga bertanggung jawab mengawalnya. Staf kami hanya menjaga sampai dipanggil masuk ke ruang sidang,” kata Bayu kepada media.
Terkait klaim Zainal sebagai kuasa hukum V, Bayu mengakui bahwa ada surat kuasa yang diserahkan kepada hakim, namun dirinya tidak sempat membaca surat tersebut.
Bayu menepis tudingan adanya tekanan atau larangan terhadap saksi. “Kalau kami yang menghadirkan, mustahil kami yang menghalangi masuk ruang sidang. Kami tidak punya kepentingan seperti itu,” tegasnya.
Video yang tersebar di media sosial memperlihatkan suasana tegang antara seorang pria berpakaian hitam dan pengacara Zainal Petir di depan gedung pengadilan. Pria tersebut tampak mencoba membawa saksi V, namun ditahan oleh Zainal yang langsung mencegahnya.
Polrestabes Semarang mengaku akan terus menelusuri kebenaran seputar video tersebut dan mengawasi penyebaran informasi yang berpotensi merugikan institusi negara.
Komentar