POLRI Sebagai Metamorfosa TNI- AD Era Orba 

Lihat saja platform keamanan nasional umpamanya, dengan mengacu pada Pasal 27 dan 30 UUD hasil 4 kali amandemen sendiri apanya yang berubah dari paham yang diterapkan selama Orba. Lebih dari itu, melalui UUD dan UU turunannya kini rakyat malah dijadikan “kelinci percobaan” gagasan elit bangsa (dalam hal ini anggota MPR dan juga Pemerintah), padahal validitas kebenaran gagasan tersebut belum teruji baik secara teori maupun dalam praktek di negara manapun. Bagaimana mungkin masalah keamanan nasional yang selama Orde Baru dikenal dengan sebutan Hankam (Pertahanan dan Keamanan) kemudian begitu saja dipisah, dimana pertahanan menjadi porsi TNI, sementara keamanan menjadi porsi Polri. Padahal antara pertahanan dan keamanan adalah satu kesinambungan perkembangan keadaan yang mustahil bisa dipisahkan satu dengan lainnya, karena keduanya adalah “satu tarikan nafas”.

Sementara itu, keamanan yang menjadi porsi Polri di era Orba sendiri adalah keamanan dalam kaitan ketertiban masyarakat, sama sekali bukan keamanan dalam arti luas, tidak termasuk dalam mengatasi keamanan dalam negeri. Rumus darimana penanganan keamanan nasional secara terukur bisa efektif, terlebih saat Polri harus menghadapi kombatan, karena Polri bukanlah lembaga yang disiapkan untuk menghadapi perlawan rakyat bersenjata. Artinya rancang bangun sistem keamanan kita justru menempatkan rakyat sebagai bakal korban. Dan darisana pula kini Polri dilengkapi dengan senjata tempur. Lantas bagaimana mungkin kita bisa mencegah ekses agar penampilan Polri untuk tidak militeristik.

Sementara itu, untuk mengerahkan TNI sendiri, Presiden diwajibkan untuk mendapat persetujuan DPR. Lantas jaminan  darimana kalau Presiden dipastikan tidak bakal terkendala dalam mendapatkan persetujuan DPR. Artinya kembali lagi  rakyat saat butuh turun tangan negara dengan mengerahkan TNI, justru dikorbankan akibat aturan main, terlebih bila Polri gagal atau dipastikan akan gagal dalam menangani masalah keamanan.

Komentar