Oleh: Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi
JurnalPatroliNews – Jakarta,- Ketika diminta tanggapannya tentang tajamnya sorotan publik yang begitu terhadap Polri terkait kasus Sambo dan Teddy Minahasa serta tragedi kemanusiaan Kanjaruhan Malang, Mayjen Saurip Kadi yang mantan Aster Kasad menjelaskan bahwa kini kesempatan emas ada ditangan Presiden dan segenap pejabat tinggi negeri lainnya yang duduk di Pemerintahan, DPR, DPD, Pimpinan Partai Politikdan terlebih Pimpinan Polri untuk mereformasi Polri, “tempalah besi selagi masih panas”.
Sebagai mantan Wakil Ketua Tim Ke – II Penyusun Konsep Reformasi Internal ABRI, Saurip menjelaskan bahwa Polri selama 24 tahun diera reformasi sesungguhnya adalah metamorfosa dari TNI (AD) sewaktu Orba. Adapun sumber masalahnya pada platform Polri yang menyimpang dari konsep awal Reformasi Internal ABRI 1998. Kebijakan Panglima ABRI yang saat itu dijabat oleh Jenderal TNI Wiranto intinya sangat jelas yaitu Hapus Dwi Fungsi ABRI. Selanjutnya TNI dikembalikan ke jatidiri sebagai alat negara dengan “core bisnis” dibidang pertahanan. Sementara Polri dipisah dari TNI dan kembali pada jatidirinya sebagai kepolisian negara, dengan kedudukan sebagai bagian “law and justice system”.
Perubahan mendasar tersebut merujuk pada platform yang berlaku universal dalam negara demokrasi, dimana keamanan nasional adalah sebagai “output” dari sistem sipil, sama sekali bukan hasil kerja apartur keamanan semata. Untuk itu, bila terjadi masalah keamanan, terlebih dahulu harus ditangani oleh aparatur sipil (termasuk didalamnya Polri) dan dilakukan dengan cara-cara sipil (beradab), dimana hukum adalah Panglima dalam kehidupan. Namun demikian, ketika aparatur sipil ternyata gagal dan atau dipastikan akan gagal dan atau dipastikan bakal jatuh korban biar 1 orang sekalipun, maka saat itu pula masalah keamanan beralih menjadi tugas militer dan dilakukan dengan cara-cara militer (supremasi militer) dimana perintah adalah hukum tertinggi.
Sistem Sebagai Sumber masalah.
Saurip menjelaskan, bahwa perubahan platform keamanan nasional tersebut, sesunguhnya diawal era reformasi sebagian telah diwujudkan menjadi kebijakan Pemerintah, dimana untuk sementara Polri kedudukan Polri dibawah Dephan dan kelak pada saatnya dipindah dibawah Depdagri atau langsung dibawah lembaga pemerintah yang menangani penegakan hukum dalam konsep “Law and Justice System”.
Sebagai mantan prajurit TNI yang dua pertiga masa dinasnya membidangi peran Sospol ABRI termasuk sebagai Anggota DPR RI, Saurip mengingatkan bahwa sumber masalah yang kini dihadapi Polri adalah karena kesemrawutan sistem kenegaraan yang mengkait peran dan tugas Polri itu sendiri. Siapapun yang mengawaki Polri, niscaya POLRI akan mengulangi kesalahan yang sama yang dahulu selama 32 tahun dilaksanakan oleh TNI (AD).
Komentar