JurnalPatroliNerws – Jakarta – Saat meresmikan lebih dari 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, 21 Juli 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan tiga poin utama dalam arah kebijakan ekonominya.
Pertama, ia menekankan bahwa seluruh kebijakan ekonomi pemerintah harus berpijak pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, pihak mana pun yang melanggar atau tidak mengikuti prinsip ekonomi konstitusional tersebut disebut sebagai pengkhianat. Prabowo bahkan menyinggung oknum penggilingan padi yang terlibat kasus pencampuran beras (oplosan) sebagai contoh nyata pelanggaran. Ketiga, ia menyoroti pentingnya aliran dana yang bergerak dari pusat ke wilayah, seperti kabupaten, kecamatan, hingga desa, bukan sebaliknya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menilai langkah Prabowo selaras dengan amanat konstitusi. Menurutnya, keberadaan Badan Pengelola Investasi Danantara dan Kopdes/Kel Merah Putih harus dijalankan secara sinergis agar tujuan Pasal 33 benar-benar terealisasi.
“Keduanya harus saling menguatkan agar pelaksanaan prinsip konstitusi ekonomi berjalan efektif,” kata Rieke dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (23/7).
Sementara itu, dalam rapat terbatas kabinet sehari setelahnya (22 Juli 2025), Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kebijakan deregulasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa terlalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang mayoritas dibiayai dari pajak rakyat.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pengambilalihan lahan sawit melalui satuan tugas penertiban kawasan hutan. Pemerintah menargetkan penyitaan 3,7 juta hektare lahan sawit, yang jika dikelola optimal dapat memberikan pemasukan hingga Rp144 triliun setiap tahunnya. Lahan tersebut rencananya akan dikelola oleh BUMN PT Agrinas.
Rieke menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut, namun ia menegaskan bahwa penyitaan lahan tidak boleh terbatas pada kasus kepemilikan ilegal saja. Ia mendesak agar perusahaan-perusahaan sawit yang diduga terlibat korupsi, terutama terkait dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), juga diperiksa.
“Negara harus mengambil alih aset perusahaan yang tersangkut korupsi, termasuk dalam penggunaan dana BPDPKS,” jelas Rieke.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sejak September 2023 telah memulai penyidikan terhadap 23 perusahaan swasta yang menerima dana BPDPKS, dengan total dana mencapai Rp57,55 triliun dalam periode 2016–2020.
Rieke juga menekankan bahwa pengelolaan lahan hasil penyitaan seharusnya tidak sepenuhnya dilakukan oleh negara atau BUMN. Menurutnya, perlu ada kolaborasi dengan petani sawit lokal dan koperasi desa yang sudah berkontribusi dalam produksi sawit nasional.
“Harus ada kemitraan antara koperasi desa, petani sawit rakyat, dan pengelola resmi agar hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” pungkasnya.












